Bupati Seruyan Ancam Pecat Honorer yang Mudik, ASN Juga akan Disanksi Berat

KUALA PEMBUANG – Selama masa pandemi virus corona atau Covid-19 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seruyan tidak diperbolehkan untuk mudik atau melakukan perjalanan keluar dari Seruyan.

Bupati Seruyan Yulhaidir menegaskan menjelang Idul Fitri agar seluruh PNS untuk tidak keluar dari Seruyan, bahkan dia meminta untuk tetap stand by di Seruyan.

“Semua PNS saya tegaskan agar tidak keluar dari Kabupaten Seruyan, jika ada yang meminta izin sama saya untuk mudik, maka tidak akan saya kasih,” tegas Yulhaidir.

BACA JUGA:   Optimalkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat, Pemkab Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit IB Tandatangani Kerja Sama

Meski demikian, Yulhaidir menambahkan, ada pengecualian bagi PNS yang hendak keluar dari Seruyan, misalnya bagi yang ingin melakukan pengobatan yang mengharuskan dirujuk ke rumah sakit diluar Seruyan.

“Tetapi jika meminta izin untuk keperluan pengobatan dan tidak bisa dilakukan pengobatan di Seruyan, kami akan izinkan, tetapi keperluannya untuk mudik maka tidak akan saya kasih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yulhaidir akan menindak tegas bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan yang telah ditentukan.

Selain ASN, larangan mudik atau keluar dari Seruyan rupanya tidak hanya berlaku bagi PNS saja, bagi tenaga honor pun berlaku. Bahkan dia menegaskan jika tenaga honor mudik tanpa izin darinya maka akan diberhentikan, “Tenaga Honor jika tidak ada izin dari saya, maka bisa saya berhentikan, ini demi keselamatan kita bersama,” tegasnya.

BACA JUGA:   Buka Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025, Pj Sekda Sampaikan Hal Ini

Sementara itu, untuk kalangan masyarakat Yulhaidir mengaku belum bisa melarang, apalagi saat ini Kabupaten Seruyan belum ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
(ASY/beritasampit.co.id)