Tarif PDAM Kapuas Gratis Hingga Desember 2020

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat mengumumkan kepada media terkait penggratisan tarif PDAM.

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengumumkan bahwa tarif PDAM untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah ditiadakan atau digratiskan hingga bulan Desember 2020.

Sebelumnya, tiga bulan terakhir, terhitung dari bulan April, Mei dan Juni juga telah digratiskan.

Ben mengatakan, kebijakan penggratisan tersebut dimaksudkan agar meringankan beban masyarakat terutama ekonomi menengah kebawah yang terdampak Covid-19 yang tengah melanda dunia khususnya Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Saya merasakan apa yang dirasakan masyarakat Kabupaten Kapuas, dengan ekonomi menengah ke bawah sangat merasakan dampak yang disebabkan oleh wabah Covid-19. Untuk meringankan beban mereka saya mengambil kebijakan untuk menggratiskan tarif PDAM hingga bulan Desember,” ungkap Ben, baru-baru ini.

Lanjut Ben mengharapkan agar masyarakat bisa tetap semangat walau berada ditengah pandemi seperti ini.

Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono menjelaskan penggratisan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Kapuas nomor 267/PDAM tahun 2020 tentang perpanjangan penggratisan pembayaran air minum PDAM kepada masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Dalam surat tersebut, Bupati Kapuas memutuskan memperpanjang penggratisan pembayaran air minum PDAM kepada pelanggan PDAM untuk golongan Rumah Tangga A selama enam bulan, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2020.

(irfan/beritasampit.co.id)