Lurah Langkai: Calon Penerima BLT Tak Perlu Terburu-buru

PALANGKA RAYA-Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya menerapkan protokol kesehatan dalam pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT bagi warga kelurahan setempat.

Kepastian tersebut dukemukakan oleh, Lurah Kelurahan Langkai, Said Zain Bachsin. “Karena masih dalam masa pandemi jadi sebisa mungkin, pencairan kami lakukan dengan cara meminimalisir kerumunan massa,” tukasnya, mengutip MC Palangka Raya, Rabu (8/7/2020).

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

Kepada para calon penerima BLT, Said mengimbau agar tidak perlu panik dan terburu-buru karena sudah terjadwal.

“Jadwal pencairan BLT berlangsung selama lima hari kerja dimulai dari, Senin tanggal 6 sampai dengan Jumat, 10/7/2020 mendatang,” rincinya.

Seperti diketahui, warga Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

Menurut Lurah, Said Zain Bachsin, warga di kelurahan yang dipimpinnya yang menerima BLT bagi terdampak Corona atau Covid-19 tersebut sebanyak 1.231 warga.

“Pencairan BLT diberikan bagi warga yang terdampak Covid-19 dan dibagikan di Kantor Kecamatan Pahandut,” jelasnya.

(gra/beritasampit)