Fraksi PKS: RUU HIP Dicabut dan Tidak Perlu Ada Pengganti, Pancasila Sudah Final

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. Dok: Istimewa

JAKARTA— Konsep Rancangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diajukan pemerintah kepada pimpinan DPR dipertanyakan Fraksi PKS DPR RI.

“Apakah RUU baru inisiatif pemerintah atau Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang secara luas ditolak publik,” ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwain, Jumat, (17/7/2020).

Jazuli mengatakan fraksi PKS hanya mendapat informasi bahwa pemerintah akan menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP. Hal tersebut karena tidak terlibat dalam pembicaraan perwakilan pemerintah yang hadir di DPR pada Kamis, (16/7).

Selain itu, Fraksi PKS juga tidak dapat informasi utuh soal hasil pertemuan terkait konteks Pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP itu.

BACA JUGA:   Index Pembangunan Pemuda Naik, Legislator Golkar Bilang Begini!

“Padahal pimpinan DPR harus menginformasikan kepada Fraksi-Fraksi sebagai representasi lembaga DPR terkait konsep RUU BPIP yang diajukan Pemerintah tersebut,” ungkap Jazuli.

Kendati demikian, fraksi PKS sendiri tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas.

Jazuli bilang seharusnya pimpinan dewan merespon penolakan luas terhadap RUU HIP secara arif dan bijaksana. Apalagi saat ini tidak ada urgensinya RUU HIP, karena prioritas negara menangani pandemi covid-19.

Fraksi PKS dalam hal ini tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabuhi rakyat dengan mengubah judul RUU HIP. Sebab, RUU tersebut dinilai publik secara luas bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosilogis yang artinya salah paradigma sejak awal.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Green Energy dan Green Industry Jadi Bagian Kehidupan

“Maka permintaan untuk didrop atau ditarik dari prolegnas sangat rasional dan tidak perlu ada penggantinya,” tegas Jazuli.

Anggota Komisi I DPR itu berpendapat kalaupun ada usul baru RUU yang berbeda sama sekali dengan RUU HIP, maka semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Yaitu diusulkan melalui mekanisme prolegnas, dibahas bersama di Baleg DPR, sehingga jelas paradigma naskah akademik dan RUUnya serta siapa pengusulnya,” pungkas Jazuli Juwaini.

(dis/beritasampit.co.id)