Marak Kebocoran Data, Christina Aryani: UU Perlindungan Data Harus Dikebut

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Kasus kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan hal tersebut terjadi karena perlindungan hukum atas privasi data pribadi masyarakat sejauh ini belum maksimal.

Politikus Golkar bilang begitu dalam diskusi forum legislasi di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (4/8/2020).

Dialog dengan tema ‘RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi’ itu dihadiri Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Saifullah Tamliha.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Selama Periode Lebaran 2024

Menurut Aryani meski ada Undang-undang yang bersifat sektoral seperti UU Perbankan dan UU ITE. Namun, ternyata implementasi penegakan hukumnya juga belum maksimal.

“Oleh karena itu, kasus kebocoran data terus berulang terjadi,” tutur Aryani.

Untuk itu, Aryani menyatakan bahwa kebocoran-kebocoran data yang sering terjadi tersebut, menandakan urgensi pembahasan RUU PDP untuk melindungi pemilik data pribadi masyarakat.

BACA JUGA:   Penting Dibangun Komitmen Kebangsaan Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Dia berharap Rancangan Undang-undang Data Pribadi (PDP) segera dikebut oleh Komisi I dan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

“RUU PDP itu sudah urgent sifatnya, dan saya berharap targetnya selesai pada Oktober 2020 ini. Karena Indonesia saat ini membutuhkan perlindungan data,” pungkas Christina Aryani.

(dis/beritasampit.co.id)