Satgas Covid-19 Kembali Tindak Pelanggar Prokes

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tergabung dalam Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali menggelar Operasi Yustisi, Senin 21 September 2020 sore.

Iptu Banar Loman Harto merupakan Kanit SPKT Polresta Palangka Raya selaku Perwira Pengendali mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes.

BACA JUGA:   Terkait Dugaan Malpraktik, RSUD Doris Ungkap Penanganan yang Dilakukan Sudah Sesuai Prosedur

“Kegiatan yang dimulai pada Pukul 16.30 WIB tersebut berlangsung di Jalan Rta Milono traffict light simpang Jalan Mahir Mahar lingkar luar Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Iptu Banar Loman Harto.

Pada kegiatan operasi yang digelar hingga Pukul 19.30 WIB tersebut, petugas menindak 36 orang yang melanggar Prokes karena tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi.

BACA JUGA:   10 Orang Petugas RSUD Doris Sylvanus Sudah Diperiksa Polda Kalteng, Diharap Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik

“19 orang membayar denda administratif ditempat, 1 orang membayar denda di Bank dan 16 orang melaksanakan sanksi kerja sosial,” tandasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)