Aksi Tiga Pemuda Ini Rugikan Orang Hingga Ratusan Juta

IST/BERITA SAMPIT - Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu 31 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.

Pencurian itu dilakukan pada Kamis, 11 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Bukit Raya Nomor 155 Gudang Dekorasi Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung menjelaskan, kronologi kejadian pencurian tersebut terlapor masuk ke dalam gudang lewat pintu depan lalu mengambil barang perlengkapan atau dekorasi weding organizier (WO) dan event organizier (EO) milik korban.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

“Adapun barang berupa satu buah compresor warna biru, enam buah lampu LED, 600 tangkai bunga plastik, satu buah keyboard, satu buah spiker salon, 12 lampu parlet dan satu buah tangga alumunium,” ungkapnya, Kamis 1 April 2021.

Agung mengatakan, kerugian material dari pencurian ini Rp.112.200.000. akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

Untuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan akan dikenakan hukum sesuai dengan pasal 363 KUH Pidana. Pelaku pencurian tersebut berinisial MNA (27), MR (25), dan F (35).

Untuk tindak lanjut pihak kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Subnit Jatanras Sat Reskrim Polresta Palangka Raya guna kepentingan penyidikan. (Hardi/beritasampit.co.id).