Pemkab Kobar Minta Waktu Penerapan Surat Edaran Gubernur, Begini Alasannya

RAPAT : IST/BERITA SAMPIT - Rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang dipimpin Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah, Selasa 20 April 2021 di Aula Kantor Bupati Kobar.

PANGKALAN BUN – Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi Covid-19, diberlakukan sejak 15 April 2021. Tetapi Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) baru sekarang membahas Standar Operasional Prosedur sebagai tindak lanjut yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah usai memimpin rapat koordinasi perihal adanya surat edaran tersebut di Aula kantor Bupati Kobar, Selasa 20 April 2021 menyampaikan bahwa, surat edaran ini belum tersosialisasi dengan baik, maka Pemerintah Daerah minta waktu untuk pemberlakuannya, nanti 27 April 2021. Kata Dia, bagi calon penumpang yang akan masuk ke Kobar baik melalui udara dan laut, diberikan kelonggaran menggunakan surat hasil rapid test antigen.

“Pada intinya kami akan melaksanakan surat edaran itu, tetapi kami akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat, dimana 7 hari kedepan kami akan melakukan sosialisasi. Dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini berlaku hanya bagi yang masuk Kalteng, tetapi bagi yang keluar tetap menggunakan surat pemeriksaan rapid test antigen,” jelasnya.

BACA JUGA:   Sampaikan LKPJ TA 2023, Pj Bupati Ungkapkan Pertumbuhan Ekonomi di Kotawaringin Barat Semakin Meningkat

Namun, melalui rapat tersebut Pemerintah Kabupaten Kobar tidak membahas mengenai wilayah perbatasan khsusnya angkatan darat, mengingat Kobar tidak bersinggungan langsung dengan wilayah perbatasan, maka menyerahkan sepenuhnya kepada Provinsi Kalteng.

Khusus angkutan sembako (Sembilan Bahan Pokok) dari luar daerah yang akan masuk ke Kobar diberikan pemberlakuan khusus, hanya cukup memiliki surat keterangan rapid test antigen saja. Masalahnya angkutan sembako ini sangat penting, jangan sampai pemberlakuan surat keterangan hasil PCR akan menghambat pasokan sembako ke Kobar.

“Kami memahami maksud dengan adanya surat edaran dari Gubernur Kalimantan Tengah ini sangat baik dan tentu akan kami dukung, dimana maksud dengan surat edaran itu untuk menekan angka penyebaran virus Corona ke Wilayah Kalimantan Tengah khususnya Kobar yang saat ini grafiknya hampir mendekati zona aman,” kata Ahmadi.

BACA JUGA:   Personel  Tim Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kobar Siaga Penuh Selama Ramadan

Namun demikian, Pemerintah Daerah Kobar meminta waktu untuk memulai memberlakukan surat edaran ini agar masyarakat asal Kobar yang saat ini masih berada di pulau Jawa tidak terbebani, mengingat biaya PCR sangat besar.

Diketahui, rapat tersebut dihadiri juga Wakapolres Kobar Kompol Bony Ariefianto, Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arh Drajad Tri Putro dan seluruh Instansi Perhubungan.

Hasil kesepakatan rapat koordinasi itu, sejak digelarnya rapat Selasa, 20 April 2021 hingga 7 hari kedepan, Pemerintah Daerah akan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Kalteng tersebut. (Man/beritasampit.co.id).