Sepekan, Polres Seruyan Ungkap Empat Kasus dan Amankan Delapan Tersangka

KUALA PEMBUANG – Jajaran Polres Seruyan dalam sepekan terakhir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana diwilayah hukum Polres Seruyan. Tidak tanggung-tanggung, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak delapan orang tersangka.

Diantaranya kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dimana jajaran Polres Seruyan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Kasus melarikan perempuan disertai persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, berhasil amankan satu orang tersangka.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Sedangkan, untuk kasus pengeroyokan hingga kini pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dan satu orang masih buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara, untuk kasus melanggar Kekarantinaan Kesehatan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari beberapa kasus yang telah diungkap oleh jajaran Polres Seruyan bersama Satresnarkoba, Satreskrim hingga jajaran Polsek, totalnya ada delapan orang tersangka yang berhasil diamankan.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Diminta Bersikap Hingga Desak Pihak yang Duduki Lahan Sengketa di Desa Pelantaran untuk Tinggalkan Lokasi

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis menyampaikan, dimana ungkapan kasus dan berhasil mengamankan delapan orang tersangka itu hasil ungkap kasus selama satu minggu atau sepekan terakhir.

“Pada hari ini kami merilis hasil ungkap kasus yang kami lakukan dalam satu mingggu terakhir,” kata Kapolres Seruyan saat hendak memulai press rilis, Selasa 1 Juni 2021 siang. (ASY)