Aksi Pemotor Ugal-ugalan, Polisi Berikan Efek Jera Pelaku Pelanggaran

PERNYATAAN : IST/BERITA SAMPIT - Anak bawah umur saat membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi

PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas Kota Palangka Raya menanggapi laporan masyarakat melalui nomor pelayanan publik yang baru saja diluncurkan oleh Polresta Palangka Raya kemaren, Kamis, 10 Juni 2021 di Mapolresta Palangka Raya.

Laporan tersebut berupa adanya anak di bawah umur, yang mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan di sepuataran Jalan Yos Sudarso. Berdasarkan video yang dikirimkan oleh pelapor, piket Pos Bundaran Besar Satlantas Polresta Palangka Raya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Kanit Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Made Adyana menuturkan, bahwa setelah mengumpulkan bukti dan informasi, piket Pos Bundaran Besar langsung mendatangi alamat pemilik motor tersebut dan membawa anak serta orang tua nya ke Pos bundaran besar untuk dimintai keterangan, Jumat 11 Juni 2021.

“Setelah dimintai keterangan, kami ambil keputusan untuk memberikan tilang dan mengamankan sepeda motor nya. Untuk anak tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi nya kembali,” ucapnya.

BACA JUGA:   Tim SAR Palangka Raya Masih Cari Remaja Tenggelam, Lima Hari Pencarian Belum Ditemukan

Made juga menambahkan, apabila masyarakat mengalami atau melihat kejadian yang memerlukan tindakan kepolisian, bisa langsung menghubungi nomor pelayanan publik yang dimiliki oleh Polresta Palangka Raya, seperti Piket Pos Bundaran Besar (08115206110), Piket Pelayanan SPKT (08115207110) dan Propam / Pengaduan Masyarakat (08115203110).

(Hardi/Beritasampit.co.id)