Tak Sesuai Janji, Anggota Koperasi CPL Kecewa Karena Tak Dapat Untung

IST/BERITA SAMPIT - Beberapa anggota Koperasi CPL yang kecewa.

KUALA KAPUAS – Sejumlah anggota kelompok tani perkebunan plasma dari Koperasi Tosah Mandiri mengaku tidak dapat keuntungan serta kontribusi dari Koperasi Plasma Citra Pribumi Lestari (CPL).

Mereka akan keluar bahkan akan membentuk koperasi baru.BTujuannya, agar mendapatkan badan usaha berjenis koperasi agar menaungi masyarakat dalam mengelola plasma di perkebunan sawit yang mereka miliki.

“Sejak berdirinya Koperasi CPL tersebut beberapa anggota yang bergabung di koperasi kecewa jangankan untuk mendapat keuntungan, dalam setiap kegiatan rapat tahunan saja tidak pernah sama sekali dilibatkan untuk memberikan setiap usulan untuk kebun yang mereka kelola,” ungkap Hardani, perwakilan anggota Koperasi yang merasa dibohongi, Jumat 18 Juni 2021.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Hardani yang juga mewakili setiap kelompok tani mengatakan, bahwa dia juga sudah melaporkan dengan Batu Panahan, Plt Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Kapuas, yang  didampingi juga Kabid Koperasi H. Rustam, terkait rencana pembentukan koperasi baru, di aula kantor setempat, Rabu 16 Juni 2021.

Selanjutnya dirinya menjelaskan, dalam kepengurusan sebagai anggota koperasi pihaknya sudah tidak percaya dengan kepengurusan Koperasi CPL yang diketuai Rompung, karena selama berdiri sejak 2012 lalu tidak pernah sekalipun memberikan kontribusi kepada anggota.

“Beberapa dari anggota koperasi sempat mendatangi dinas terkait berkoordinasi agar bisa tidaknya kami dalam pembentukan koperasi baru di tempat yang sama,” beber Hardani yang diamini anggota koperasi CPL.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perindagkop Kapuas Batu Panahan yang dihubungi via WhatsApp membenarkan terkait keinginan 10 Ketua Kelompok Tani Perkebunan Plasma Tosah Mandiri ingin membentuk koperasi baru.

“Dalam laporan dan penjelasannya dengan jumlah anggota sebagai syarat 250 orang, untuk jumlah mereka malah lebih berjumlah 275 orang. Dan Ini sah-sah saja serta bisa disetujui kalau memang berkeinginan untuk pembentukan koperasi baru supaya bisa menjalankan suatu kegiatan dalam pengelolaan plasma,” tutur Batu Panahan. (Aul/beritasampit.co.id).