Setrum Ikan di Sungai Barito, Pria Ini Ditangkap Polisi

PRESS CONFERENCE: IST/BERITA SAMPIT - Satreskrim Polres Barito Utara ungkap kasus tindak pidana illegal fishing, Senin 12 Juli 2021.

MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal fishing yang dilakukan pelaku inisial ES (42) terjadi di Desa Butong, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Hal itu disampaikan Waka Polres Barito Utara Kompol Masharsono didampingi Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan dalam jumpa pers kepada wartawan, di Aula Polres setempat, Senin 12 Juli 2021.

“Hari ini tanggal 12 Juli 2021 Polres Barito Utara menyampaikan rilis tentang pengungkapan tindak pidana illegal fishing yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara,” kata Masharsono.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap pada tanggal 11 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB berdasarkan informasi adanya kegiatan illegal fishing di Desa Butong dengan menggunakan alat setrum yang dapat merusak habitat dan ekosistem ikan.

“Berbekal informasi Satreskrim Polres Barito Utara melakukan penyisiran di Das Barito mulai dari Dermaga sampai Desa Butong dan benar ditemukan satu orang sedang melaksanakan aksinya dengan cara menggunakan setrum,” jelasnya.

Ditambahkannya saat pelaku menggunakan alat setrum yang dialirkan kedalam air tersebut juga menggunakan genset dan alat ranjau yang berada didalam kelotoknya.

“Sehingga ikan-ikan muncul setelah muncul diambil. Saat itu pula Tim dari Satreskrim langsung melakukan penangkapan setelah kita dalami pelaku dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 84 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 100B Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman paling lama 6 tahun denda paling banyak 1,2 miliar atau pidana penjara paling lama 1 tahun. (ISK/beritasampit.co.id).