Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Kembali Ringkus Budak Sabu-sabu

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka kasus narkoba berinisial H, bersama barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial H (30) kini harus mendekam di Hotel Prodeo Polresta Palangka Raya setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka diringkus oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di kawasan Jalan Garuda XIV tepat di depan barak Madagaskar Kota Palangka Raya, pada hari Senin 20 September 2021 kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas. Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,75 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., Selasa 21 September 2021 sore.

Asep Deni menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar hingga memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (M.Say/beritasampit.co.id).