Wabup Kotim Deadline Perusahaan, THR Wajib Dicairkan Sebelum H-7

SAFARI RAMADAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT – Wakil Bupati Kotim saat membacakan sambutan bupati pada acara Safari Ramadan di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengingatkan kembali kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan lainnya, supaya Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja/buruh hendaknya segera dicairkan.

“Kami mendeadline pencairan THR paling lambat sebelum lebaran H-7,” ucap Wakil Bupati Kotim Irawati pada saat memberikan sambutan pada Safari Ramadan bersama Bupati dan Wakil Bupati Kotim di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, baru-baru ini.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Selama pandemi Covid-19, dapat dimaklumi kemungkinan besar cuan perusahaan jauh menurun, sehingga THR kerap diperlambat bahkan kemungkinan juga tidak dibayarkan dengan alasan tersebut.

“Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, saya sarankan laporkan langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim. Jangan sungkan untuk melaporkan,” saran Wakil Bupati Kotim.

Irawati juga menegaskan, dirinya juga siap untuk membantu apabila ada laporan terkait perusahaan yang tidak mau membayarkan THR kepada pekerja/buruh bahkan karyawan di sebuah perusahaan.

BACA JUGA:   Tidak Terlibat Pungli Parkir, Penanggung Jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut: Kami Tidak Berani Main-Main dengan Penyaluran BBM Subsidi

“THR itu kan hak para pekerja/buruh dan karyawan yang wajib dibayarkan terutama untuk yang bekerja minimal setahun. Jadi, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak mau membayar THR tersebut,” tandasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)