1.000 Kepiting Bertelur Gagal Diselundupkan

    PANGKALAN BUN- Bukan sedikit lagi tapi ini 1.000 kepiting yang perutnya buncit karena sedang bertelur saat akan diselundupkan, berhasil digagalkan,oleh petugas Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM), Kelas 1 Palangka Raya bersama Satuan Reskrim Polres Kobar,Selasa (12/4).

    Usaha penyelundupan seribu ekor kepiting petelur, saat dibawa di dalam sebuah bis ekspedisi di Bundaran Marunting Batu Aji atau Pangkalan Lima Jalan Ahmad Yani Pangkalan Bun. “Kepiting tersebut rencananya akan dikirim ke Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) melalui jasa ekspedisi. Namun tidak dilengkapi dengan surat pengiriman dan laporan perizinan dari Stasiun KIPM Pangakaln Bun,” ungkap Leonard Tambunan Kepala kantor KIPM, kepada wartawan.

    Menurut dia, kepiting yang rata-rata sudah memiliki berat 2,5 ons itu dikemas dalam bok sterofoam berjumlah 10 bok, jika diuangkan, harga seluruh kepiting itu Rp40 juta rupiah. Kondisinya memprihantinkan, ribuan kepiting kebanyakan sudah dalam keadaan lemas.

    “Setelah mendapat laporan, kami datang langsung ke Pangkalan Bun. Kepiting laut atau bahasa latinnya Scylla yang kini diamankan di kantor Stasiun KIPM Pangkalan Bun rata-rata tengah dalam masa bertelur, hal itu diketahui ketika pihak KIPM dan Anggota dari Polres Kobar melakukan pengecekan secara langsung di dalam bagasi belakang bis ekspedisi tersebut,”ujarnya.

    Dijelaskannya,  ada dua pelanggaran yang ditemukan dalam aksi penyelundupan itu. Pertama melanggar Permen Kelautan dan Perikanan Nomer 1/2015 tentang ukuran kepiting yang boleh dan tidak boleh ditangkap dan diperjualbelikan dan ketika kepiting dalam masa bertelur.

    Kedua melanggar Undang-undang Nomor 16/1992 tentang karantina ikan hewan dan tumbuhan, pasal 6 ayat satu setiap perikanan yang mau diantar provinsi atau antar negara itu wajib dilaporkan ke karantina baik kesehatan maupun mutu dan keamanan hasil perikanan.

    “Ribuan kepiting itu tanpa dilengkap delivery order, tidak ada laporan ke kami, dan kepiting itu sedang dalam masa bertelur, sanksi bagi pelaku 3 tahun kurungan dan denda Rp150 juta kalau dia ada kesengajaan. Kalau kelalaian 1 tahun kurungan dendaRp50 juta,” jelasnya.

    Kepiting Bakau yang berhasil diamankan tersebut rata-rata beratnya sudah mencapai 2,5 ons. Kini, ribuan kepiting dalam bok tersebut sudah diamankan di ruang karantina hewan di Stasiun KIPM Pangkalan Bun. Rencananya  kepiting-kepiting itu akan dilepas liarkan oleh Pihak Stasiun KIPM dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ke hutan bakau pesisir pantai di wilayah Kobar.(man/beritasampit.com)