Permohonan Pembayaran Tunjangan TPP Barsel Disetujui Kemendagri

DEDDY/BERITA SAMPIT: Kepala BPKAD Kabupaten Barsel Akhmad Akmal Husaen,SSTP.,MA.

BUNTOK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyebutkan permohonan pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sehingga sudah bisa diproses untuk pencairannya.

Kepala BPKAD Kabupaten Barsel Akhmad Akmal Husaen saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 22 Juni 2022 mengatakan, pihaknya telah menerima surat persetujuan dari Mendagri melalui surat Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Nomor: 900/18092/Keuda tertanggal 15 Juni 2022 tentang persetujuan tambahan penghasilan kepada ASN tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

“Pada tanggal 16 Juni 2022 lalu kami sudah menerima surat dari Dirjen Keuda tentang persetujuan pembayaran TPP kepada seluruh ASN di Kabupaten Barsel tahun anggaran 2022 ini untuk proses pencairan TPP kepada seluruh ASN sudah bisa diproses,” katanya.

Adapun jumlah alokasi anggaran TPP yang harus dibayarkan sesuai yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barsel tahun anggaran 2022 sebesar Rp150.949.512.483.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

“Anggaran TPP yang harus dibayarkan, sesuai yang tercantum APBD Kabupaten Barsel tahun anggaran 2022 yakni sebesar Rp150.949.512.483,” jelasnya.

Lebih lanjut pegiat olahraga golf ini menambahkan, pihaknya juga mengharapkan kepada masing-masing perangkat daerah kiranya untuk segera melakukan permohonan pencairan TPP untuk ASN di satuan kerjanya masing-masing.

“Pencairan tersebut, tentunya juga sesuai dengan ketentuan-ketentuan perhitungan TPP masing-masing ASN,” tutup Akham Akmal Husaen.(Ded/beritasampit.co.id)