Diduga Ilegal Loging, Produksi Kayu H. Khairi Dilaporkan

    KUALA KAPUAS – Menyikapi laporan mayarakat Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, terkait produksi kayu yang dilakukan oleh H. Khairi, Ketua Komisi 1 DPRD Kapuas, H. Darwandi mengatakan

    bahwa produksi kayu tersebut adalah limbah dari PT. TGM (Tuah Globe Winning).

    Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk tetap bersabar agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan terkait laporan yang dinilai masyarakat bahwa kayu diwilayah itu diduga ilegal logging.

    “Jadi kami menyikapi polemik karena IPPKH PT TGM no32/31/IPPKH/PMDN/2016 tanggal 13 mei 2016 berlokasi di Desa Tanggiran, Kecamatam Timpah, bukan di Desa Lawang Kammah. Sehingga hal ini juga perlu diluruskan,” terang H. Dawandi.

    Sementara Kasat Reskim Polres Kapuas, AKP Iqbal Sengaji, SIK mengatakan, bila produksi kayu itu benar ilegal loging maka akan ditindaklanjuti. “Kalau memang ada unsur pidana ya diproses dan dilakukan penyelidikan,” ucapnya (one/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY