Buntut Tewasnya Anggota Polri, 8 Orang Berhasil Diamankan

IST/BERITA SAMPIT - Suasana press release yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa.

PALANGKA RAYA – Penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng guna mengungkapkan kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang berdinas aktif di wilayah Kalimantan Tengah, akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya sejumlah orang tersangka yang diungkapkan dalam press release di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu 3 Desember 2022.

Press release pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan seorang anggota Polri berinisial AW meninggal dunia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, bersama Direskrimum, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, dan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Komplek Puntun yang berada di kawasan Jalan Rindang Benua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat 2 Desember 2022 kemarin.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Halikinnor Dinilai Layak Maju di Pilkada Kalteng 2024

Dalam press release tersebut, sebanyak 8 orang pun diamankan yang diduga terkait dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kasus meninggal dunianya seorang anggota Polri tersebut.

“Untuk saat ini kita telah mengamankan sebanyak lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial S alias Lili (52), N alias Tengkong (29), B alias Japang (27), A alias Tikus (43) dan MI alias Bal Tumbal,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa.

Sedangkan tiga orang lainnya yakni berinisial R alias Amat Laksa (36), S dan LR juga diamankan untuk dalami terkait status hukum mereka pada dugaan tindak pidana tersebut.

8 orang tersebut diamankan pada Komplek Puntun di kawasan Jalan Rindang Benua yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut.

BACA JUGA:   Personel Itwasda Polda Kalteng Berbagi Takjil kepada Pengendara

“Penangkapan kedelapan orang ini berdasarkan hasil dari upaya penyelidikan kasus yang telah kita lakukan dalam kurun waktu kurang lebih 24 jam dan visum dari jenazah AW,” lugasnya.

Tindak Pidana Penganiayaan pun diduga terjadi terhadap korban dari kedua hasil upaya tersebut, yakni dengan ditemukannya sembilan titik luka pada tubuh korban dan keterangan hasil penyelidikan.

Budi Santosa menegaskan, upaya penyelidikan dan pengembangan pun akan terus dilakukan oleh jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng guna mengungkap kasus tersebut.

“Penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan hingga saat ini, sedangkan untuk kedelapan orang tersebut beserta beberapa barang bukti yang ditemukan telah kita amankan untuk diperiksa intensif,” tegasnya. (Hardi).