Bakal Calon DPD Diberi Kesempatan Serahkan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua

    IST/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Harmain Ibrahim

    PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Harmain Ibrahim menyampaikan kepada bakal calon yang BMS (Belum Memenuhi Syarat) diberikan kesempatan untuk menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah dari Tanggal 2 Maret sampai dengan 11 Maret 2023.

    “Dari 11 Bacalon DPD yang memenuhi syarat saat verifikasi administrasi tahap 1 terdapat enam Bacalon MS (Memenuhi Syarat) dan lima Bacalon BMS,” ucapnya saat dihubungi melalui pesan whats app, pada Kamis 2 Maret 2023.

    Sesuai dengan ketentuan PKPU 10/2022, Tanggal 1 Maret 2023, pukul 23.30 WIB sampai dengan 02.45 WIB telah dilaksanakan rekapitulasi verfak kesatu untuk bakal calon anggota DPD pada pemilu 2024 di provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula RPP Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang di hadiri oleh Bawaslu Kalteng dan seluruh LO dari bakal calon DPD. (Hardi)