Beli Motor Dari Otong, Ternyata Milik Tetangga Sendiri, Apa Jadinya ?

    SAMPIT – Ibratkan nasi jadi bubur, itulah ungkapan untuk Aji Roy (26) yang kini menjadi tersangka dengan status sebagai penadah setelah membeli motor dari Otong yang kini masuk daaftar pencarian orang (DPO) seharga Rp 2 juta tanpa STNK dan plat.

    “Saya tahu saja motor itu tidak punya surat-surat. Rencananya buat pakai sendiri tidak apa-apa bagi saya. Saat itu saya membawa motor tersebut dengan membonceng istri dan ketahuan ternyata itu motor milik tetangga sendiri,” kata Roy saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (18/10/2017) saat di lidik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Siska Purnama Sari, SH.

    Dari pengakuan Aji Roy, motor hasil pencurian Otong itu sampai ketangannya bermula pada Kamis (10/8/2017) saat dirinya ditawarkan sebuah motor merek Honda Scoopy dengan harga Rp 2 juta.

    “Saya minta dikirimkan foto motor tersebut, setelah sepakat kami melakukan transaksi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 26,” ungkap Roy. Atas perbuatannya tersebut, tersangka Aji Roy warga Jalan Pangeran Diponegoro Rt 06 Rw 06 Kelurahan Kota Besi dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (im/beritasampit.co.id).

    Editor: DODY