Advokat hingga Perwakilan Perbankan Berkumpul di Pengadilan Negeri Sampit, Simak Sosialisasi Dua Aturan Baru Ini

    IST/BERITA SAMPIT - Pengadilan Negeri Sampit mensosialisasikan Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/SK/XII/2022.

    SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit mensosialisasikan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 363/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara elektronik

    Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Febri Purnamavita mengatakan sebelumnya telah berlaku Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, didalamnya terdapat layanan secara elektronik berupa e-Filing, e-Payment, dan e-Summon. Kemudian, diperbaharui dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, didalamnya terdapat layanan persidangan secara elektronik (e-Litigasi),

    Kemudian saat ini diperbaharui kembali dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, di dalamnya melengkapi aturan-aturan sebelumnya, dan terdapat layanan persidangan secara hybrid.

    “Kita berharap dengan pertemuan ini bisa berdiskusi terkait pelaksanakan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, dan jika terdapat kendala-kendala teknis yang dialami oleh Advokat sebagai Pengguna Terdaftar dan masyarakat atau lembaga yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit sebagai pengguna lain, agar tidak perlu ragu untuk menyampaikan kendala teknis tersebut untuk kita carikan solusi terbaiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga pertemuan ini bermanfaat untuk kita semua,” katanya, Rabu 15 Maret 2023.

    Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Hukum, Plt. Panitera Muda Pidana, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Staf di Lingkungan Pengadilan Negeri Sampit.

    Selain itu juga diikuti oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pintar Simbolon, Kepala Seksi Sengketa pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Elshinta,  Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Eka Hapakat dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Hukum, Advokat-advokat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit sebagai Pengguna Terdaftar E-court, dan dari perwakilan Perbankan dan Lembaga Pembiayaan yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit sebagai pengguna lain E-court;

    Sementara itu terpisah Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Supriadi menyampaikan materi sosialiasasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/SK/XII/2022 tersebut diantaranya tentang kebutuhan administrasi perkara berbasis elektronik, kebijakan Mahkamah Agung, latar belakang perubahan Perma 1 Tahun 201, aspek pembaruan pada pengguna E-Court.

    Supriadi menjelaskan Pengadilan Negeri Sampit terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan agar asas peradilan sederhana, ringan dan biaya murah dapat terwujud, di antaranya dengan hadirnya layanan persidangan secara elektronik (E-Litigasi) yang telah diatur dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 363/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

    Setelah disampaikan sosialisasi tersebut di atas, diharapkan Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dapat mengetahui dan melaksanakannya dengan baik dan benar sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, dan jika menemukan kendala teknis agar dapat menyampaikannya kepada petugas pada Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Meja Perdata dan meja E-court pada Pengadilan Negeri Sampit sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pimpinan Pengadilan Negeri Sampit.(naco)