Cacat Aturan, 12 Organisasi Menentang Musyawarah Luar Biasa KEPMA Bima Yogyakarta Oleh 4 Organisasi

YOGYAKARTA – Empat organisasi yang mengatasnamakan Keluarga Pelajar Mahasiswa (KEPMA) Bima Yogyakarta menggelar Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) yang dinilai secara sepihak, pada Senin, 27 November 2023. Empat organisasi itu yaitu FORMAWO (Woha) , IKMAWA (Wawo), IPMNY (Ngali) dan PERKASA (Sanggar).

Dengan demikian, pada keterangan tertulis yang diterima, Kamis 30 November 2023, bahwa 12 forum di bawah naungan KEPMA Bima Yogyakarta menentang keputusan MUSLUB tersebut karena dinilai cacat secara mekanisme organisasi dan AD/ART. Sehingga mereka beserta kepengurusan KEPMA melaksanakan rapat pimpinan pada Selasa, 28 November 2023 dan menghasilkan keputusan bersama untuk melaksanakan musyawarah besar KEPMA Bima Yogyakarta secepat-cepatnya.

12 organisasi di bawah naungan KEPMA Bima Yogyakarta tersebut yaitu, NAGANURI (Sape), FORMAL (Langgudu), FOSMAD (Donggo), FIMNY (Ncera), FORKASY (Woha), IMARA (Wera), HIMAWI (Ambalawi), HMPY (Parado), PELITA (Tambora), IMSY (Soromandi), FORMASY (Sila), IPMLY (Lambu).

BACA JUGA:   Mercy Barends Desak Kementerian ESDM Blacklist Pihak Ketiga Proyek PJUTS

Mereka mengecam keras atas tindakan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Dewan Penasehat Organisasi (DPO) beserta 4 organisasi tersebut. Maka kepengurusan KEPMA Bima Yogyakarta serta organisasi di bawah naungan KEPMA menganggap bahwa MUSLUB tersebut cacat secara mekanisme organisasi karena tidak adanya persetujuan dari kepengurusan KEPMA sebagaimana yang tertera dalam AD/ART KEPMA Bima Yogyakarta.

“Saya tidak mengetahui sama sekali terkait kegiatan MUSLUB yang dilakukan oleh beberapa oknum organisasi itu, karena tidak ada komunikasi di dalam internal Dewan Penasehat Organisasi (DPO) serta tidak ada laporan dari kepengurusan KEPMA Bima Yogyakarta,” ungkap Ruslin salah satu Dewan Penasehat Organisasi (DPO) KEPMA Bima Yogyakarta.

BACA JUGA:   Index Pembangunan Pemuda Naik, Legislator Golkar Bilang Begini!

Sementara itu, Penanggung Jawab Sementara (PJS) Ketua KEPMA Bima Yogyakarta, Muhammad Fauzi menegaskan bahwa MUSLUB yang dilakukan tersebut cacat secara mekanisme organisasi, karena dirinya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada 4 organisasi tersebut.

“Kami dari pihak kepengurusan KEPMA Bima Yogyakarta sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi kepada kepanitiaan untuk melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) jauh sebelum Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) sepihak itu dilaksanakan,” tegasnya.