MANTAP…Kejari Pangkalan Bun Berhasil Kembalikan Kekayaan Negara Sebesar Rp 1,9 Milliar

    PANGKALAN BUN – Hasil dari kegiatan penegakan Peraturan Daerah Tata Usaha Negera (PDTUN), selama tahun 2017 Kejaksaan Negri (Kejari) Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar, berhasil mengembalikan kekayaan Negara total Rp 1.910.738. 921.

    Sedangkan sejak Januari hingga hari terakhir Desember 2017, tercatat uang negara yang berhasil diselamatkan Kejari Pangkalan Bun, dari hasil perkara kasus korupsi jumlah Rp 342.951.248,84.

    Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun Bambang Dwi Murcolono,SH, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id. Selasa (12/12/2017).

    “Sementara jumlah perkara kasus korupsi yang telah dieksekusi selama tahun 2017, sebanyak 3 perkara. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 1 perkara,” ungkap Bambang.

    Lanjut Bambang,perkara pidana selama tahun 2017 yang telah diputus sebanyak 204 perkara. “Jumlah perkara tersebut mengalami penurunan, dari tahun sebelumnya 2017 jumlah 257 perkara,” imbuh Bambang.

    (man/beritasampit.co.id)