Seorang Pemuda Setubuhi ABG Di Batola Kalsel, Ditangkap Polisi di Pangkalan Bun Kalteng

    PANGKALAN BUN – Seorang pemuda asal Pangkalan Bun,berinitial TI (21) nekad menyetubuhi gadis dibawah umur alias Anak Baru Gede (ABG) sebut saja Bunga (16) di Kabupaten Batola Kalimantan Selatan (Kalsel), kemudian melarikan diri alias kabur ke Pangkalan Bun.

    Menurut Kanit Reskrim Polsek Arsel Sembiring, kepadawww.beritasampit.co.id,Kamis sore (11/1/2018). Tidak lama kemudian si pemuda tersebut diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Arut Selatan, karena melarikandiri usai menyetubuhi korban.

    Kronologisnya, si orang tua koran tidak terima anak gadisnya di nodai,kemudian orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Kepolisian Resor (Polres) Batola Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 9 Januari 2018 lalu.

    Pelaku TI dilaporkan oleh orang tua bunga ke Polres Batola karena menolak saat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan berusaha melarikandiri.

    Berdasarkan laporan tersebut, anggota Buser Polres Batola langsung melakukan penyelidikan, hingga didapatkan informasi bahwa TI pulang kampung melarikandiri ke Pangkalan Bun Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Mengetahui informasi ini, anggota Buser Polres Batola langsung melakukan koordinasi dengan menghubungi Unit Reskrim Polsek Arut Selatan (Arsel) untuk meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap terlapor.

    “Berbekal informasi ini anggota Unit Reskrim Polsek Arsel bersama dengan anggota Buser Polres Batola berhasil menangkap pelaku di Jalan Pangeran Antasari Gang Haruan Rt. 03 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, pada Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB,”ujar Kanit Reskrim Polsek Arsel Sembiring, pada Kamis (11/1/2018),yang datang ke Pangkalan Bun.

    Kanit Buser Polres Batola Iptu Fery Wahyudi yang memimpin pengejaran terhadap terlapor mengatakan, persetubuhan tersebut terjadi pada bulan September 2017 lalu, sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Putik Dalam Rt.13 Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola. Aksi asusila ini dilakukan pelaku di sebuah rumah milik kakak angkatnya.

    Menurut Fery, dari keterangan pelaku TI ia kenal dengan bunga melalui dunia maya jejaring Facebook kurang lebih setahun silam. Dari perkenalan tersebut TI memberanikan diri berangkat dan tinggal beberapa bulan di Kabupaten Batola tepatnya dirumah kakak angkatnya berinisial M yang mana rumah tersebut menjadi TKP persetubuhannya bersama bunga.

    Selama beberapa bulan menetap di Batola TI dan bunga sempat dua kali ingin melakukan persetubuhan namun yang pertama gagal baru pada kesempatan kedua yaitu pada bulan September mereka berhasil melakukan persetubuhan, akhirnya beberapa bulan kemudian persetubuhan tersebut diketahui oleh orang tua bunga.

    Akibat ulahnya tersebut TI di jerat dengan UU tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur seperti yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun atau minimal 5 tahun penjara. (Man/Beritasampit.co.id)