Wah.. Tujuh Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Akhirnya Dibekuk

    PANGKALAN BUN – Sedikitnya Ketujuh pelaku sindikat narkoba jenis sabu berhasil dibebuk Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar). Ketujuh pelaku tersebut bernama Tarmudi alias Buwono, Dian Nur, Jaja Imam Mustaqim, Oky Junedyfians, Mardoyo, Ahmad Ridwan, dan Oni Prasetyo, diringkus dihari berbeda sepekan terakhir.

    Dari tangan ketujuh tersangka ini diamankan barang bukti (barbuk) seberat total 13,17 gram dan 2 pil ektasi.

    Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavian dan Kasatres Narkoba AKP. Kristanto Situmeang memperlihatkan barbuk sabu saat press release di Mapolres Kobar, kepada wartawan Selasa (6/3/2018).

    Penangkapan terhadap ketujuh pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya, bahwa di sebuah barakan di Jalan Tijilik Riwut 2 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diduga telah menjadi tempat pengedaran narkoba jenis sabu.

    Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan disebuah barakan, kemudian menangkap tiga orang pelaku yakni Tarmudi alias Buwono, Dian Nur dan Jaja yang berada di dalamnya, pada Sabtu (3/3/2018) sore sekitar pukul 16.00 Wib.

    “Saat ditangkap di barakan ini, tidak ditemukan barang bukti. Setelah itu anggota mengecek HP tersangka Jaja. Disitu anggota menemukan ada komunikasi antara Jaja dengan Oky yang saat itu sedang dalam perjalanan dari Pontianak Kalbar membawa sabu seberat 9,44 gram melalui jalur Jalan Trans Kalimantan ke Kobar,” kata Dhovan.

    Berbekal informasi ini lanjut Wakapolres, anggota Satreskoba Polres Kobar melakukan pengembangan dengan mencegat bus yang ditumpangi Oky dari Pontianak di ruas Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Sulung Kecamatan Arsel, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wib.

    Saat digeledah ditemukan barbuk sabu seberat 9,44 gram dan dua pil ektasi. Saat itu juga tersangka langsung diamankan bersama barbuk ke Mapolres Kobar.

    “Dari empat tersangka ini, otak atau bandarnya Tarmudi alias Bono, yang telah jadi target operasi (TO) anggota kita. Sedangkan tiga orang lainnya adalah kurirnya dan barang tersebut dipasok dari Kalbar,” terang Dhovan.

    Dijelaskanya, setelah menangkap keempat pelaku ini, anggota kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus tiga pelaku lainnya. Yakni Mardoyo, Ahmad Ridwan, dan Oni Prasetyo.

    “Dari semua tersangka ini kita amankan total 13,17 gram sabu. Akibat ulahnya para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Yakni dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 serta 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancamana hukuman 4-6 tahun penjara,” papar Wakapolres.

    (Man/Beritasampit.co.id).

    Editor: MAULANA KAWIT