Miliki Zenith Pemuda Sampit Ini Harus Berurusan Dengan Hukum 

    SAMPIT – Perang terhadap peredaran obatan terlarang terus di galakan oleh Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui satuan reserse narkoba (Sat Reskoba) itu terbukti dari tertangkapnya Ainun Arif (28) warga Jalan Biak Komplek lnhutani lll No 39 RT 30 RW 14 Kelurahan MB. Hulu Kecamatan MB. Ketapang. Senin (23/4/2018) sekira pukul 01.00 WIB.

    Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan mengungkapkan, tertangkapnya tersangka Ainun Arif, kala anggota Sat Reskoba Polres Kotim melakukan penyelidikan peredaran gelap narkotika dan obat keras tanpa izin edar di tempat kejadian perkara (TKP) komplek Hotel Pigmy Raya Jalan Tjilik Riwut RT 40 RW 07 KeIurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kotim.

    “Saat tersangka lewat saat kami melakulan penyelidikan, lalu kami hentikan dan diperlihatkan surat perintah tugas serta di saksikan oleh saksi kami melakulan pengeledahan terhadap tersangka,” kata AKP Ronny Marthius Nababan, Senin (23/4/2018).

    Di jelaskan Ronny, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka akhirnya di temukan charnophen (zenith) yang telah di cabut izin edarnya oleh kementerian kesehatan sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Saat di lakukan pengeledahan dari kantong depan celana yang dipakai oleh tersangka ditemukan 5 butir obat carnophen (zenith),” jelas Ronny.

    Kini tersangka beserta barang bukti 1 lembar celana Jeans ukuran panjang, 1 unit sepeda motor Janis Suzuki Merk Shogun warna merah hitam nomor polisi KH 4892 FM telah di amankan ke Polres Kotim guna penyelidikan lebih lanjut.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR: MAULANA KAWIT