Wartawan Diperketat Masuk DPR. Eh, Sales Rumah Lolos!

    JAKARTA – Bagi yang masuk ke Gedung DPR sekarang ini akan mengalami rasa tidak enak karena penjagaan super ketat.

    Salah satunya akan dialami tamu yang tidak punya kartu tanda pengenal dikeluarkan oleh Sekjen DPR, maka setiap masuk ke gedung wakil rakyat ini harus menukar KTP atau identitas lain dengan kartu bertuliskan Tamu.

    Sedangkan bagi wartawan yang mau meliput mau masuk ke gedung, diberlakukan hanya kartu tugas peliputan dikeluarkan pihak DPR dengan tulisan Pers 2018 ada lambang tiga dewan yaitu DPR, DPD dan MPR. Sedangkan kartu pers dari perusahaan penerbitan tidak bisa lagi diberlakukan untuk masuk. Berbeda sebelumnya dengan kartu pers media dikeluarkan perusahaan masih bisa lolos.

    Hanya saja perlakuan beberapa Pamdal singkatan Pengamanan Dalam Lingkungan berbeda-beda seperti pengamanan bagi tamu menggunakan mobil dan menggunakan sepeda motor serta pejalan kaki.

    Bagi pengguna mobil selain wajib diperiksa bagasi juga tamu harua lapor untuk mendapat ID tamu.

    Sementara yang menggunakan sepeda motor di pintu masuk khusus motor arah Barat dari gedung oval kura-kura, satu-satunya jalur masuk motor, saat melewati pintu pertama ketika mau ambil karcis tanda parkir ditanya keperluan dan jika tidak punya ID khusus wajib tinggalkan KTP diganti ID tamu.

    Selesai itu harus lewat pintu kedua yaitu khusus pemeriksaan detektor berbentuk stick yang jika diarahkan ke tas ada bawa bahan peledak akan berbunyi sirene nyaring. Di sini diperiksa tas bawaan tidak lepas diperiksa buka joke motor.

    Sementara bagi pejalan kaki ada dua pintu masuk yaitu di pintu utama berada di pagar depan halaman gedung menghadap Utara dan juga ada pintu masuk kedua arah lewat belakang Barat dari gedung oval.

    Di pintu Utara depan gedung masuk bagi pejalan kaki prosedur masuk sama, jika tidak punya ID khusus wajib tukar KTP dengan ID tamu.

    Pengalaman tidak enak dirasakan oleh seorang wartawati penerbitan surat kabar besar. Ketika dia mau masuk lewat pintu arah Barat dikenal dengan pintu samping Pos Polisi, dia tak boleh masuk karena menggunakan Kartu Pers perusahaannya dan jika mau masuk harus tinggalkan KTP. Wartawati ini berkeras tidak mau titip KTP.

    Dia pun memilih mencari jalan masuk lain yaitu arah pintu masuk di depan gedung arah Utara tetapi harus berlelah jalan kaki mengelilingi menyisir jalan pinggir pagar gedung sepanjang sekitar 400 meter.

    Ternyata saat melewati pintu ini menggunakan kartu pers perusahaannya lolos tanpa diminta meninggalkan KTP.

    Pengalaman tidak enak dirasakan juga oleh dua wartawan yang mau masuk lewat pintu samping Pos Polisi, saat mau melewati pintu sempat oleh Pamdal pintu ditutup padahal mereka berdua sudah mengenakan ID khusus pers keluaran DPR.

    Saat kami mendekati pintu yang ditutup Pamdal melihat ID kami langsung mereka membuka pintu tapi setelah masuk diperiksa tas ransel yang dibawa isinya laptop untuk menulis berita.

    “Mungkin Pamdal itu melihat wajah kami serem sehingga saat mau masuk mereka takut duluan, pintu langsung ditutup,” kata wartawan yang namanya tak mau dikutip bertutur.

    Hanya saja ada kejadian mengejutkan pada Kamis (24/5/18) waktu siang hari, disaat Pamdal ketat memeriksa wartawan masuk ke dalam gedung, di sisi lain longgar dengan leluasa sales perumahan elite di lobi Gedung Nusantara II mempromosikan apartemen dengan memberi brosur kepada yang lewat dekat mereka.

    Mungkin saja Pamdal terkecoh dengan penampilan tiga sales ini karena mereka berpakaian rapi dengan dua pria memakai jas lengkap berdasi begitu juga seorang wanitanya. Hanya saja jika dilihat dari ID ada tulisan tamu.

    Berbeda dengan wartawan berpakaian semaunya pakai kaos celana jeans bahkan pakai sendal. Ada juga wartawan memakai baju rapi, sehingga mudah dikenali Pamdal mana tamu yang harus diperiksa ketat karena tak berpakaian elite, sedangkan tamu diperiksa longgar karena memakai baju elite dengan jas lengkap kayak anggota dewan seperti sales lolos mempromosikan apartemen itu.

    (jan/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT