Begini Kronologi Penangkapan Bandar Sabu Seberat 64,80 Gram di Sampit

    SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan reserse narkoba (Sat Reskoba) membekuk DA (32) seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

    Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, penangkapan DA tersebut berawal dari adanya informasi yang menyatakan jika pada sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Gang Paul Mihpu, Kepurahan Baamang Hulu, Kotim merupakan tempat yang sering di jadikan untuk pesta sabu-sabu.

    “Sebelumnya ada laporan yang mengatakan, dilokasi penangkapan itu sering kali dijadikan untuk tempat pesta pora menghisap sabu-sabu,” ucap AKBP Mohammad Rommel, Kamis (7/6/2018).

    Tim Cobra nama lain dari Sat Reskoba Polres Kotim menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya pada hari Rabu (6/6/2018) dini hari aparat yang sedang menyelidiki melihat ada banyak motor yang terparkir di halaman rumah itu.

    Kedatangan anggota rupanya terendus oleh tersangka. Dengan cepat ia langsung mengunci pintu rumah itu. “Tersangka sempat mengunci pintu rumahnya saat melihat aparat datang. Pintu rumah tersangka dibuka secara paksa,” kata Rommel.

    Disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas pun melakukan penggeledahan tersangka. Dari tubuh tersangka ditemukan satu paket sabu di dalam kantong celana bagian kanan dan satu paket sabu di dalam dompet.

    “Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh sampai kedalam kamar tidur tersangka akhirnya ditemukan dua belas paket sabu-sabu. Berat keseluruhan sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka seberat 64,80 Gram,” ungkap polisi berpangkat dua melati di pundak ini.

    Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Kotim guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    (im/beritasampit.co.id)