Gakkumdu Kabupaten Kapuas Ada di Pemberitahuan Putusan Panwaslih Gumas. Kok Bisa..?

    KUALA KURUN-Dari lima laporan Paslon LOTO yang teregistrasi di Panwaslih Kabupaten Gumas, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Jaya-Efrensia, setelah diproses satu diantaranya duputuskan oleh Panwaslih tidak dapat dilanjutkan prosesnya.

    Ketetapan putusan Panwaslu Gumas terhadap Laporan Nonor 02/LP/KAB/21.05/VI/2018 tersebut telah resmi disampaikan ke publik melalui pemberitahuan tentang atatus laporan/temuan yang ditandatangani dan cap basah oleh Ketua Panwaslu Gumas, Walman Tristianto, Minggu (1/7/2018) sore.

    Dalam pemberitahuan putusan berdasarkan hasil rapat Pleno Panwaslih menyebutkan penyidik dari Polres Gumas dan Kejari Gumas tergabung dalam Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kapuas.

    Setelah beberapa jam resmi diumumkan ke publik dan tertempel di dinding pengumuman terbuka untuk umum, pihak Panwaslih Gumas baru menyadari pemberitahuan putusan tersebut keliru. Surat pemberitahuan yang terlanjur di publikasi ditarik kembali dan diperbaiki kembali.

    Sebelumnya, Ketua Panwaslih Kabupaten Gumas, Walman Tristianto mengatakan Panwaslu bejerja selalu sesuai dengab aturan dan ketentuan yang berlak. Jadi kasus atau laporan yang disampaikan di tangani sesuai dengan aturan.

    “Kita dalam penanganan kasus atau laporan di sesuaikan, karena Panwas itu tidak bekerja sendiri dan bekerjasama dengan Kepolisan dan Kejaksaan sehingga apa yang dikeluarkan panwas sudah memdapat masukan dari penyidik ataupun jaksa,” tukasnya.

    (tim/beritasampit.co.id)