Masih Belum Tuntas Soal : Larangan Koruptor jadi Caleg

    JAKARTA – Soal apa calon legislatif (caleg) koruptor boleh ikut atau tidak ikut pada pemilihan 2019 sampai sekarang belum tuntas. Sebab ketua KPU Arief Budiman bersikukuh memberlakukan Peraturan KPU No 20 tahun 2018 soal larangan koruptor ikut.

    Sedangkan dari Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan jika yang dilarang adalah napi narkoba, seksual anak, dan bukannya koruptor.

    “Dalam UU Pemilu diatur bahwa yang tidak boleh menjadi caleg adalah eks napi kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/7/2018).

    Menurut Riza, pihaknya mengikuti keputusan MK karena UU Pemilu sudah selesai di DPR dan pemerintah. Karena itu, Komisi II DPR mengusulkan pemerintah dan KPU untuk segera mencari solusi dari polemik tersebut.

    Sebelumnya saat rapat konsultasi, DPR kata Riza, sudah menawarkan beberapa opsi, yaitu kalau PKPU tidak diundangkan, KPU dan Bawalsu bisa roadshow dengan parpol-parpol untuk meminta, mengimbau agar parpol tidak mencalonkan caleg eks napi korupsi.

    “Yang penting tujuannya tercapai. Pasal atau UU yang dibuat itu kan punya tujuan baik, yang penting tujuan baiknya tercapai,” ujar Riza lagi.

    Sebab, bagi Komisi II DPR menurut Riza, PKPU itu harus sejalan dengan UU Pemilu sehingga PKPU tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UU Pemilu itu sendiri.

    “Jadi, nanti kita rapatkan lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan hadir sebuah solusi yang baik dan menguntungkan semua pihak,” harapnya.

    (jan/Beritasampit.co.id)