Urus IMB Sebelum Mendirikan Bangunan

    SAMPIT – Demi menciptakan tata kota yang bagus dan tertata. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat termasuk pengembang dan pengusaha, untuk lebih menaati aturan-aturan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kotim Johny Tangkere berharap, masyarakat dalam mengurus IMB dilandasi atas kesadaran, karena sesuai aturan sebelum membangun suatu bangunan harus memperhatikan pengurusan IMB itu sendiri.

    “Masyarakat sebelum membangun rumah, toko, dan rumah toko (Ruko), menara tower maupun bangunan lainnya dapat terjamin keabsahannya secara hukum pada pemerintah agar terlebih dahulu mengurus IMB,” ucap Johny di kantornya, belum lama ini.

    Lanjut Johny, rumah atau bangunan yang tidak ada IMB-nya dapat dikategorikan sebagai bangunan ilegal. Sebaliknya, jika ada IMB maka banyak sekali keuntungan yang didapatkan seperti bangunan tersebut dapat dijadikan agunan dan penataanya dapat diatur dengan baik.

    “Sebaiknya dalam mengurus IMB harus dilaksanakan sendiri, janganlah menggunakan jasa calo, karena proses perizinan sangat mudah dengan mengikuti prosedur,” jelasnya.

    Jika nanti ditemukan ada yang tidak memiliki IMB maka Satpol PP berhak memberhentikan proses bangunan, sampai pemilik bangunan menyelesaikan izin mendirikan bangunan.

    (bnr/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan