Bersama BPOM, Legislator Ini Edukasi Warga Pedesaan Terkait Penyalahgunaan Obat

    KUALA KAPUAS – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Hang Ali Saputra Syah Pahan ikut mensosialisasikan penyalahgunaan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Napza) kepada masyarakat Kabupaten Kapuas.

    Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ini digelar selama dua hari, sejak tanggal 11 – 12 September 2018 di Aula Kantor Bupati Kapuas. Diikuti ratusan warga dari berbagai desa yang ada di Kabupaten Kapuas.

    Hang Ali mengatakan, sosialisasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Mengingat, salah satu permasalahan yang besar di negara ini adalah penyalahgunaan obat-obatan.

    “Melalui sosialisasi ini, kita ingin memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana penggunaan obat yang benar dan menghindarkan dari penyalahgunaan obat,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/9/2018).

    Dalam sosialisasi itu, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, temanya macam-macam, mulai dari bagaimana menghindari dari penyalahgunaan narkotika, bagaimana hidup sehat tanpa rokok, dan lain sebagainya.

    “Saya mengharapkan, para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat menyebarluaskan bahaya penyalahgunaan obat-obatan, termasuk bahaya merokok,” ungkap wakil rakyat Kalimantan Tengah ini.

    Dengan demikian, kata Hang Ali, penyalahgunaan obat-obatan dan masyarakat perokok dapat berkurang. Kemudian kesadaran masyarakat tentang kesehatan dapat meningkat.

    Untuk diketahui, Dra Rita Endang Apt MKes, selaku Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Napza juga menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut.

    (irfan/beritasampit.co.id)