Warga Tak Setuju Adanya ‘Istana’ Walet di Komplek Perumahaan Tidar Baru

    SAMPIT – Bangunan sarang burung walet di Komplek Perumahaan Tidar, Kelurahaan Baamang Barat RT 16, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur diduga tak kantongi izin.

    Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, awalnya lokasi berdirinya bangunan gedung walet tersebut hanya mengantongi izin untuk mendirikan rumah. Akan tetapi lama-kelamaan sebagian lahan dialih fungsikan menjadi sarang burung walet.

    “Setelah saya cari tahu awalnya lokasi gedung tersebut hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) rumah, lama-lama malah beralih menjadi gedung walet sebagian tanah itu,” ucap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (16/9/2018).

    Dijelaskan oleh warga tersebut, banyak warga di sekitaran ‘istana’ walet itu yang tidak menyetujuinya, termasuk dirinya. Bahkan beberapa waktu yang lalu pemilik gedung walet itu dipangil Ketua RT setempat atas laporan warga yang resah dengan bunyi suara pemanggil walet, karena berada tepat di tengah komplek perumahan.

    “Warga sekitar termasuk saya tidak setuju adanya gedung walet itu, sudah pernah di mediasi oleh ketua RT setempat dan memang setelah mediasi di tutup sarang walet tersebut, cuman setelah dua Minggu kemudian, walet itu kembali beroperasi atau di bunyikan lagi,” jelasnya.

    Sejauh ini jumlah bangunan sarang burung walet di wilayah Katim tercatat sebanyak 1.190 unit yang tersebar di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Selatan, Samuda.

    Ribuan bangunan sarang walet itu sebagian besar tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) walet. Izin awal yang dilaporkan ke dinas terkait hanya berupa rumah toko (ruko), rumah dan gudang. Namun dalam prakteknya berubah fungsi menjadi bangunan walet.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan