Mantan Penjaga Penjara Banjarmasin Dipenjara di Kalteng

    Editor: A Uga Gara

    PALANGKA RAYA -Malang nian nasib HR (60). Selepas pensiun, mantan ASN Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini malah menjadi pesakitan.

    HR ditangkap dengan dugaan sebagai kurir barang haram jenis sabu oleh Jajaran BNNP Kalimantan Tengah di Kilometer 38, ruas Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sei Gohong Palangka Raya, sekitar Pukul 08.45 Wib, Kamis (20/9/2018) lalu.

    Menurut Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Drs. Lilik Heri Setiadi, penangkapan tersangka HR bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa sabu dengan mengendarai Mobil Avanza dari Banjarmasin menuju Sampit.

    Atas dasar informasi tersebut, lanjut Polisi berpangkat bintang satu ini, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Pos Lantas Polres Palangka Raya di Kilometer 38 untuk menghentikan kendaraan yang dicurigai tersebut.

    “Setelah berhasil menghentikan mobil yang dicurigai tersebut, kami melalukan pemeriksaan dan menemukan 2 bungkus plastik bening yang diduga sabu dengan berat 200 gram,” kata Lilik, Kamis (4/10/2018).

    Lebih lanjut Lilik mengungkapkan, setelah HR tertangkap berikut dengan barang bukti, saat diinterogasi tetsangka HR mengaku bahwa dia pensiunan ASN Lapas Banjarmasin.

    “HR juga mengatakan bahwa barang tersebut akan dibawa dan diserahkan kepada seseorang di Sampit atas perintah CT (buronan),” beber Lilik kepada awak media di Kantor BNNP Kalimantan Tengah.

    Selain mengakui statusnya sebagai pensiunan ASN Lapas, tambah Lilik, tersangka HR juga mengakui bahwa masih ada barang bukti sabu sebanyak 100 gram yang tersimpan di Banjarmasin. “Anggota kami menuju tempat yang dimaksud, lalu mengamankan barang bukti tersebut,” tambahnya.

    Selain menahan tersangka HR, BNNP Kalimantan Tengah menyita barang bukti sabu seberat 300 gram, HP merek Nokia 2 buah dan 1 unit Mobil Toyota Avanza Hitam Nopol DA 8462 AQ yang dikendarai tersangka saat tertangkap.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Fr/Beritasampit.co.id)