Diduga Edar Sabu, Yusuf malah Ditangkap Anggota Polsek Banama Tingang karena Bawa Samurai

    Editor: A Uga Gara

    PULANG PISAU -Polsek Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau mengamankan srorang pria bernama Yusuf, pada tanggal 14 Januari lalu.

    Menurut Kapolsek Banama Tingang, Ipda Ivan Danara Oktavian, terdangka Yusuf ditangkap atas kepemilikan senjata tajam jenis Samurai tanpa izin.

    Kapolsek mengemukakan, sebelum Yusuf ditangkap, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di jalur Das Kahayan sering terjadi transaksi narkoba dengan menggunakan perahu ces (alkon) yang melibatkan tersangka Yusuf.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, ucap Kapolsek, dirinya meminta bantuan personil dari Satreskoba Polres Pulang Pisau melakukan pengintaian terhadap terlapor Yusuf di sejumlah desa, yakni Desa Lawang Uru, Desa Ramang, Desa Hanua dan Desa Tambak.

    “Tim melakukan penangkapan terhadap terlapor Yusuf dan langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan,”ucap Ivan, Senin (21/1/19).

    Dari hasil penggeledahan, tambah Kapolsek, tim tidak menemukan barang bukti narkoba dari tubuh terlapor Yusuf. Namun yang ditemukan satu bilah senjata tajam jenis samurai. Setelah dintrogasi, terlapor tidak dapat memperlihatkan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk membawa sajam.

    “Tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek banting untuk diproses sesuai degan hukum yang berlaku,” tutup Ivan.

    (pra/beritasampit.co.id)