PSS dan Kalteng Putra Diduga Terlibat Pengaturan Skor?

    JAKARTA- Vigit Waluyo menyebut PSS Sleman dan Kalteng Putra meminta bantuannya terkait pengaturan skor. Mengacu Kode Disiplin PSSI, kedua klub terancam terdegradasi.

    Saat diperiksa Satgas Anti Mafia Bola di Mapolda Jawa Timur, Kamis (24/1/2019), Vigit, yang ditangkap Satgas karena diduga pelaku pengaturan skor, mengaku ada tiga klub meminta bantuannya.

    “Klub yang dengan saya hanya PSMP Mojokerto Putra (PSMP), kemudian Sleman (PSS) dengan Kalteng Putra juga. Mereka meminta saya membantu memenangkan pertandingan,” kata Vigit.

    PSMP, PSS, dan Kalteng Putra musim lalu berlaga di Liga 2. Hanya PSS dan Kalteng yang kemudian mampu promosi ke Liga 1 2019. PSS keluar sebagai juara Liga 2, sementara Kalteng menempati peringkat ketiga.

    PSSI mengatur sanksi yang membahas masalah pengaturan skor. Hal itu tertuang di Kode Disiplin PSSI Pasal 64 tentang Korupsi. Di Ayat 1 Pasal 64 berbunyi:

    “Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan

    memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada

    atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi,”

    Mengacu pada pelanggaran suap tersebut, PSSI membuat tiga jenis sanksi. Hal itu diatur di Ayat 5 yang berbunyi:

    Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut

    dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi:

    a. diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2;

    b. degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2; dan

    c. denda sekurang-kurangnya Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

    Dengan peraturan seperti itu, maka PSS dan Kalteng Putra terancam hukuman di poin 2 Ayat 5 Pasal 64 tentang Korupsi yang tertuang dalam Kode Disiplin PSSI. PSS dan Kalteng Putra yang baru saja promosi ke Liga 1, terancam terdegradasi dan kembali ke Liga 2.

    detikSport coba mengontak PSS Sleman dan Kalteng Putra untuk dimintai konfirmasi soal keterkaitan mereka pada kasus pengaturan skor. Namun hingga kini belum berhasil.

    Sumber: detik.com