Edarkan Sabu, Penjara Lima Tahun Menanti Pasutri Ini

    Editor: Irfan

    SAMPIT – Pasangan suami istri (Pasutri) yang diamankan petugas Polsek Parenggean beberapa hari lalu terancam akan meringkuk di dalam penjara selama 5 tahun.

    “Tersangka pasutri Anangi alias Angi, dan istri Hermi Yati alias Yanti kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro, Minggu (4/2/2019) melalui via WhatsApp.

    Tersangka Angi diamankan saat ia berada di Jalan Poros Parenggean – Sangai, tepatnya di Km 12, Desa Mekar Jaya. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip besar yang berisi dua bungkus plastik klip kecil beri sabu dengan berat 4,95 gram.

    Sementara sang istri Hermi Yati alias Yanti diamankan oleh anggota Polsek Parenggean di Jalan Nganen RT 25 RW 01, di rumah barakan Syaiidilah, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean dengan barang bukti enam paket sabu yang dibalut dengan tisu yang diletakan di kantong jaket jeans berwarna biru tergantung di dinding barak dengan berat kotor 0,95 gram.

    “Menyimpan, memiliki, mengonsumsi, dan mengedarkan merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan undang-undang. Dan pasutri ini terbukti melanggar undang-undang,” ucap Donny Bayuanggoro.

    (im/beritasampit.co.id)