PT IMK Terbukti Langgar Hukum Adat Dayak, Ini Dendanya ?

PALANGKA RAYA-Perusahaan pertambangan emas PT Indo Muro Kencana (IMK) diganjar dengan hukuman denda adat sebesar Rp 150 juta kepada pihak kirban. Selain itu, pihak perusahaan diddnda membayar biaya persidangan.

Keputusan adat tersebut diambil dalam Sudang Adat yang digelar oleh Dewan Asat Dayak (DAD) Murung Raya, pada Jumat (30/8/2019). Sidang tersebuy dihadiri kedua belah pihak yang berkonflik.

“Keputusan sidang adat ini sifatnya mengikat dan selesai. Saya rasa ini sudah subjektif. Jadi tidak ada masalah,” kata Gad, mengutip palangkaekspres.

Menanggapi tudingan DAD Murung Raya menerima suap, Gad menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. “Itu tidak benar. Tolong Fordayak Kalteng harus selektif jangan menuding-nuding kami lembaga DAD Mura dengan hal yang tidak benar. Ini wilayah hukum adat DAD Mura,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebwlumnya, Babang Irawan, Koordinator Aksi Solidaritas Peduli Suku Dayak dalam orasinya saat melakukan aksi di depan Kantor perusahan pertambangan emas PT Indo Moro Kencana (IMK) menduga oknum pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya menerima sejumlah suap dari pihak manajemen PT IMK.

Menurut Bambang Irawan, dugaan tersebut didasari dengan berlarut-larutnya penyelesian kinflik antara masyarakat korban lontaaran pecahan batu akibat dari eksploitasi tambang emas PT Indo Muro Kencana (IMK) yang menggunakan bahan peledak atau dengan blasting yang dipasilitasi oleh pihak DAD setempat mulai sejak tahun 2018 lalu belum juga tuntas hingga saat ini.

“Penyelesaian kasus ini sangat lama. Kenapa sangat lama, setelah bulan Februari 2019 itu, sidang adat di Betang Putri Sikan tidak ditindaklanjuti oleh teman-teman PT IMK. Teman-teman PT IMK malah berlindung dengan DAD dan malah bermain dengan saya,” beber Bambang.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

“Apa perlu saya buka sekarang, Rp 25 Juta mau disogok saya ini. Apakah seperti itu cara mainnya dan proses berbulan-bulan ini banyak alasan sekali. Saya tanyakan ke teman-teman, termasuk itu Pak siapa namanya CSR (Corporate Social Responsibility) PT IMK oh dijawab DAD. Sementara ditanya ke DAD juga banyak alasannya,” timpal Bambang.

Saat dimintakan penegasan terkait tudingannya ada dugaan upaya penyuapan yang dilakukan oleh pihak manajemen PT IMK sehingga pihak DAD memperieskan kasus tersebut. Dengan tegas Ketua Umum Forum Pemuda Dayak (Dordayak) Kalimantan Tengah itu mengungkapkan hal itu memang terjadi, bahkan pihaknya tidak luput dari upaya penyuapan.

“Ada beberapa saksi teman-teman kita terkait dengan itu. Mereka berusaha bagaimana hal ini tidak mencuat. Saya tangkap seperti itu. Tapi satu hal, ini untuk Utus Dayak, saya tidak mau harga diri saya dibeli dengan uang itu,” beber Bambang Irawan, menjawab pertanyaan dari beritasampit.co.id.

Sementara itu, dari pihak manajemen PT IMK yang diwakili Manulang saat didesak menanggapi tudingan ada upaya penyuaoan yang dilakukan oleh manajemen PT IMK agara kasus tersebut tidak mencuat ke publik. Manulang tidak bersedia memberi keterangan. “Maaf, nati saja,” jawabnya sambil berlalu dengan langkah kaki yang cepat meninggalkan awak media.

Seperti diberitakan sebelumnya,Penyelesian konflik antara masyarakat Desa Dirung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan Perusahaan Pertambangan Emas PT Indo Muro Kencana (IMK) sejak tahun 2018 lalu, hingga saat ini belum juga tuntas.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

Konflik terjadi disebabkan aktivitas produksi PT IMK yang menggunakan peledakan atau blesting tidak sesuai prosedur keamanan, sehingga mengakibatkan jiwa masyarakat desa terancam akibat dari lontaran batu yang diledakan menghujami rumah penduduk setempat.

Kasus ini telah ditangani oleh pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya setempat melalui pertemuan antara pihak PT IMK dan korban pada bulan Februari 2019 lalu. Hadir dalam pertemuan tersebut beberapa Damang dan Tokoh Masyarakat Adat, serta korban.

“Dalam pertemuan itu ada kesepakatan-kesepakan yang wajib diselesaikan dalam satu atau dua minggu. Ternya tidak selesai hingga saat ini. DAD mempetieskan kasusnya,” kata Koordinator Aksi, Bambang Irawan dalam orasinya di Kantor PT IMK Jalan Garuda VI Palangka Raya, Kamis (29/8/2019).

Bambang mengaku heran, kenapa kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya secara adat. Bahkan Bambang mengancam akan membawa kasus tersebut ke hukum formal, jika pihak PT IMK tidak memiliki niat menyelesaiakan kasus tersebut secara adat.

“Kok seperti ini, berlarut-larut. Kalau mau secara adat, tapi kalau mau secara hukum formal ayo kita mainkan dan akan kami laporkan ke pihak aparat tentang peristiwa ini. Karena ada kelalaian blasting tanpa aturan, menyalahi SOP. Kalau mau, miri kita buka UU tentang Minerba, saya yakin banyak kesalahan kalian di situ,” tukas Bambang.

(gra/beritasampit.co.id)