Blangko KTP Terbatas, Masyarakat Tetap Dilayani dengan SUKET

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendistribusikan blangko KTP-el hasil pengadaan tahun 2019 sebanyak 16 juta keping ke seluruh Indonesia.

Demkian ungkap H Gusti Imansyah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat, yang di pendistribusian dilakukakan tanggal 26 Agustus 2019

“Disdukcapil Kabupaten Kobar mendapat tambahan seribu keeping KTP-el,” kata Gusti Imansyah. saat dibincangi beritasampit Rabu (4/9/2019).

BACA JUGA:   Sampaikan LKPJ TA 2023, Pj Bupati Ungkapkan Pertumbuhan Ekonomi di Kotawaringin Barat Semakin Meningkat

Persediaan KTP-el di Kabupaten Kobar jumlahnya masih dikatakan terbatas. Jadi dengan adanya penambahan seribu keping pengeluarannya akan lebih diprioritaskan untuk hal-hal yang mendesak atau pembuatan baru KTP baru.

Menurutnya, untuk pengganti KTP – el yang rusak atau hilang maka akan dikeluarkan surat keterangan pengganti identitas (Suket).

“Perlu diketahu penggantian Suket itu sudah diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019. Serta dicatat dan didokumentasikan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Dirut Perumdam Tirta Arut Sapriansyah: Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Sebagai Wujud Rasa Sukur

(man/beritasampit.co.id)