Komisi IX DPR: Kenaikkan Premi BPJS Kesehatan Adalah Sebuah Keniscayaan

JAKARTA— Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan bahwa kenaikkan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sebuah keniscayaan.

Dede mengatakan hal itu dalam diskusi dialektika demokrasi ‘Iuran BPJS Naik, Bebani Rakyat’ yang digelar di Gedung Nusantara III Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, (5/9/2019).

Besaran premi bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II diputuskan naik saat rapat kerja gabungan pemerintah dan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9). Selain itu tarif premi bulanan untuk penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pun dinaikan.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

“Karena kenaikan premi setiap dua tahun memang harus dievaluasi,” tandas Dede.

Mesti premi BPJS kesehatan kelas I dan II telah diputuskan naik. Namun, Dede Yusuf bilang Komisi IX DPR RI menyatakan ke pemerintah bahwa premi kelas III tidak dinaikkan.

“Kami memutuskan premi BPJS Kesehatan kelas III jangan dinaikkan, kenapa? karena kebanyakan masyarakat kita menggunakan premi tersebut,” pungkas Dede Yusuf Macan Effendi.

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Banggar DPR Minta TPID Pantau Komoditas Pangan Jelang Lebaran 2024

(dis/beritasampit.co.id)