Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan, Badan Usaha Bisa Dipidana

KUALA KURUN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Palangka Raya bekerjasama Kejaksaan Negeri Gunung Mas menggelar sosialisasi terpadu program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi badan usaha di Kabupaten Gumas yang belum registrasi.

“Setiap badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya kedalam asuransi BPJS Kesehatan. Jika belum terdaftar, tentu mereka akan kesulitan untuk membayar biaya kesehatan. Biayanya pasti mahal jika ditanggung sendiri dan tentu akan mengurangi produktivitas karyawan,” jelas Kajari Gunung Mas, Koswara, Rabu (11/9/2019).

Baru 73 persen masyarakat di Kabupaten Gunung Mas yang ikut atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sedangkan unit usaha mikro yang mengikutsertakan karyawannya ke dalam asuransi BPJS Kesehatan baru sekitar 33 persen atau 94 perusahaan dari 284 perusahaan yang ada.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Kembali Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

“Setiap pemberi kerja pada BUMN, usaha besar, menengah dan kecil wajib mendaftarkan karyawannya kedalam kepesertaan jaminan BPJS Kesehatan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan,” tuturnya.

Selain itu, juga diatur sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk karyawan. Apabila pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS Kesehatan, akan dikenakan sanksi administrarif berupa, teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Produksi Sektor Pertanian melalui Program Kemitraan

“Akan ada sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan tentang pembayaran dan penyetoran iuran jaminan sosial, yaitu dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.

Dia berharap, jangan sampai ada pemilik atau pemimpin perusahaan yang terkena sanksi sebagai akibat tidak mendaftarkan karyawannya ke asuransi BPJS Kesehatan, baik alasan kemanusiaan, produktivitas maupun sanksi administratasi dan pidana. (adn/beritasampit.co.id)