Haryono Umar: Pimpinan KPK Baru Harus Independen dan Patuhi Undang-undang

JAKARTA— Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar berharap pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 adalah figur yang independen.

“Pimpinan KPK kedepannya, dia harus bisa Independen dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat laporan,” kata Haryono dalam diskusi dialektika demokrasi ‘Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi,” di Media Center DPR RI, Jakarta, Kamis, (12/9/2019).

Kata Haryono, merencanakan dalam arti apa yang dilakukannya untuk memberantas korupsi. Sementara melaksanakan mulai dari Undang-undang, penyidik, pengaduan masyarakat hingga penuntutan.

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

“Terkait laporan yaitu bagaimana mengajukan keputusan tanpa ada intervensi dari pihak luar,” imbuhnya.

Selain itu, Haryono berujar pimpinan KPK harus memiliki kompetensi, artinya punya pengetahuan dalam bidang penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2002 pasal 36 dan 42 tentang penindakan.

Pasal 36 itu mengatakan bahwa KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi tanpa dengan alasan apapun.

BACA JUGA:   Pembangunan Pendidikan Penting Guna Optimalkan Bonus Demografi

Sementara dalam pasal 42 menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

“Jadi saya berharap 5 pimpinan KPK terpilih nanti seperti apa yang diharapkan dan mampu mengendalikan para pegawai KPK yang ada,” pungkas Haryono Umar.

(dis/beritasampit.co.id)