KPK Sebut Firli Langgar Etik, Masinton: Jangan Prasangka Buruk Tanpa Dasar yang Valid

JAKARTA – Komisioner KPK Saut Situmorang menyebut calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri telah melanggar kode etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh dengan sumber dan opini yang dilontarkan KPK tersebut.

Masinton mengatakan hal itu dalam diskusi dialektika demokrasi ‘Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi’ yang digelar di Gedung Nusantara III Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (12/9/2019).

BACA JUGA:   Index Pembangunan Pemuda Naik, Legislator Golkar Bilang Begini!

“Kita ini negara hukum, jangan berprasangka buruk tanpa dasar yang valid,” kata Masinton.

Menurut Masinton, penyataan KPK yang meyurati komisi Hukum DPR terkait rekam jejak Capim Firli tersebut dinilai telah melanggar perbuatan melawan hukum karena menyangkut nasib seseorang.

“Jangan menghambat karir orang. Jangan sampai berkurang kepercayaan publik terhadap KPK dengan adanya penyataan tersebut,” imbuhnya.

Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri saat ini menjabat Kapolda Sumatera Selatan. Dirinya merupakan satu dari 10 Capim KPK yang tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR RI.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Mesti begitu, Masinton bilang Komisi III DPR RI akan memilih pimpinan KPK periode 2019-2023 itu berdasarkan atas rasio akal sehat dan aturan yang sesuai prosedur yang ada.

“Kalau sesuai aturan, jika tidak ada pelanggaran yang resmi, maka Firli akan terpilih sebagai pimpinan KPK periode mendatang,” pungkas Masinton Pasaribu.

(dis/beritasampit..co.id)