RUU Waspom Akan Dibahas DPR Periode 2019-2024

JAKARTA— Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan (waspom) dilanjutkan DPR periode 2019-2024.

“Jadi, RUU Waspom dibahas DPR periode mendatang,” tutur Saleh, Sabtu, (28/9/2019).

Saleh mengatakan, substansi dan formulasi materi RUU dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan oleh Pemerintah juga telah disetujui Komisi IX DPR saat rapat kerja (Raker) bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.

BACA JUGA:   Mercy Barends Desak Kementerian ESDM Blacklist Pihak Ketiga Proyek PJUTS

“Dengan catatan persetujuan tersebut dapat ditinjau kembali, apabila memiliki relevansi atau berkaitan dengan materi lain,” tuturnya.

Kata Saleh, seandainya materi DIM hanya bersifat redaksional, bisa langsung dimintakan persetujuan Rapat Kerja untuk menugaskan Tim Perumus (Timus) untuk merumuskan materi tersebut.

Namun, lanjutnya, materi DIM tersebut terdapat perubahan substansi, maka Komisi IX dapat menyerahkan pembahasannya nanti saat rapat panitia kerja (Panja DPR).

BACA JUGA:   Diduga Program Bodong Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM, Komisi VII DPR: Harus Diaudit BPK RI

“Terkait DIM, nanti kita akan bahas lebih lanjut setelah pelantikan DPR baru,” pungkas Saleh Partaonan Daulay.

(dis/beritasampit.co.id)