Komisi II DPR: Revisi UU Pemilu Harus Satu Paket

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Dok: Istimewa

JAKARTA— Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa Revisi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak bisa dilakukan satu persatu.

Namun, menurut Mardani, revisi UU Pemilu harus dilakukan dalam satu paket yakni mulai daru UU Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan partai politik.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

“Sehingga dapat menghadirkan demokrasi yang sederhana, demokrasi yang murah dan efisien,” tutur Mardani, Minggu, (29/9/2019).

Politisi PKS itu bilang, baik legislatif maupun eksekutif harus memberikan yang terbaik untuk negara.

Untuk itu, Mardani berharap pimpinan Komisi II DPR periode 2019-2024 mendatang harus mengkaji lebih dalam revisi UU Pemilu, sehingga pada momen pelaksanaa Pilkada 2020 paket revisi UU Pemilu tersebut sudah bisa disahkan.

BACA JUGA:   Komisi II DPR: Insha Allah Hak Angket Tak Akan Terwujud

“Mudah-mudahan, di Komisi II periode berikutnya kita bisa segera mengajukan paket revisi UU yang luar biasa ini untuk kepentingan bangsa,” pungkas Mardani Ali Sera.

(dis/beritasampit.co.id)