RUU Pertanahan Dibahas DPR Periode 2019-2024

Ilustrasi Gedung DPR RI. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Komisi II DPR RI memutuskan untuk melakukan carry over untuk pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahanbakan dilanjutkan DPR periode 2019-2024.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan bahwa keputusan untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan tersebut dikarenakan masih banyak materi yang menjadi perdebatan masyarakat luas.

“Pemerintah memberikan usulan kepada DPR RI agar dilakukan penundaan pengambilan keputusan tingkat I RUU Pertanahan itu,” kata Ketua Panja RUU Pertanahan itu, Minggu, (29/9/2019).

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dorong Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil usai Rapat Panitia Kerja (Panja) beberapa waktu lalu mengatakan bahwa penundaan pengesahan RUU Pertanahan itu karena masih banyak aspirasi publik yang belum terserap.

Kata Sofyan, pemerintah dan DPR RI selalu terbuka untuk menampung aspirasi rakyat dalam hal pengakuan tanah ulayat.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

“Pemerintah dan DPR tidak anti masyarakat ulayat. Justru, kami meminta hak ulayat dipetakan agar dapat kami lindungi. Presiden menyarankan, mengingat masih banyaknya aspirasi masyarakat yang harus didengar kembali, maka Presiden melalui ATR/BPN meminta Parlemen untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan,” pungkas Sofyan Djalil.

(dis/beritasampit.co.id)