Berharap Masyarakat Lengkapi Perizinan Usaha Sarang Burung Walet

FOTO : Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas, Hansli Gonak.

KUALA KURUN – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas, Hansli Gonak mengatakan bahwa masyarakat di wilayahnya saat ini sedang gencar-gencarnya membangun usaha budidaya sarang burung walet.

“Saya imbau agar masyarakat mengurus dan melengkapi dulu perizinan yang dibutuhkan,” imbaunya, Senin (14/10/2019).

Menurutnya, jenis usaha ini terpantau cukup menjamur di kawasan Kota Kuala Kurun bahkan kecamatan lain yang dikenal sebagai pusat perekonomian.

BACA JUGA:   Puluhan PNS di Lingkup Pemkab Gunung Mas Dilantik

“Pengurusan perizin itu dilakukan mulai tingkat bawah, seperti sudah mendapat izin dari RT/RW, lingkungan tetangga hingga kepala desa atau lurah lokasi bangunan sarang walet itu berdiri,” katanya.

Proses selanjutnya, yaitu mendapatkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan. Disini, pemohon bakal diarahkan untuk segera mengurusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di dinas perizinan setempat.

“Saya berharap proses di tingkat bawah itu harus melalui proses yang semestinya. Jangan sampai terjadi masalah, seperti memalsukan izin dari warga di sekeliling bangunan sarang walet,” pintanya.

BACA JUGA:   Aksi 1 Analisis Situasi, Upaya Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan untuk Menurunkan Stunting

Pasalnya, suara kicauan burung yang dihasilkan melalui pengeras suara ditakutkan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Sebab itu, pemohon wajib mendapat persetujuan langsung dari para tetangga, sebelum memutuskan mendirikan bangunan.

“Kita tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur secara teknis terhadap bangunan sarang walet, baik dari sisi kenyamanan, kesehatan maupun keamanan,” pungkasnya. (adn/beritasampit.co.id)