Hani Tahapari: Perlu Upaya Preventif Dari Pemerintah Pusat Untuk Korban Gempa Ambon

Hani Tahapari. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Yohannes O.I Hani Tahapari mengatakan pemerintah pusat harus melakukan upaya preventif atau pencegahan mengatasi korban musibah pascagempa magnitudo 6,8 yang mengguncang provinsi Maluku, Ambon pada 26 September 2019 lalu.

Hani mengatakan hal itu menanggapi Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah menetapkan masa tanggap darurat di Provinsi Maluku, Kota Ambon dari 10 Oktober 2019 hingga 10 Januari 2020 mendatang.

BACA JUGA:   Banggar DPR RI: Ramadan Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan BNPB tersebut, lantaran penanganan dan pelayanan pasca gempa belum tuntas.

“Jadi saya berharap ada tindakan preventif dari pemerintah pusat, hal itu perlu sehingga dapat meminimalisir dampak atau efek yang tidak diinginkan di Ambon” kata Hani, Kamis, (17/10/2019).

Putra Nusa Laut Saparua itu juga berharap upaya cepat pemerintah pusat dalam menangani para pengungsi yang tersebar di kota Ambon, Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dorong Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Upaya itu dilakukan demi terciptanya perasaan orang Maluku atas hadirnya negara terhadap provinsi di ujung timur Indonesia itu.

“Saudara-saudaraku di Ambon, tetap sabar menghadapi cobaan ini,”pungkas Y.O.I Hani Tahapari.

(dis/beritasampit.co.id)