PB HMI Keluarkan Maklumat Jelang Pelantikan Presiden

Staf Ketua Pariwisata dan Kebudayaan Fauzi Marasabessy (kiri), Ketua Bidang Politik Pemerintahan Abdul Aziz MN dan Ketua PSDA Pahmuddin Cholik Saat Konferensi Pers di Sekretariat PB HMI Jakarta Selatan, Jumat, (18/10/2019). Dok: Istimewa

JAKARTA— Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menerbitkan maklumat yang berisi 9 poin untuk meminta presiden terpilih Jokowi, agar pada periode kedua pemerintahannya dapat memberikan kepastian dalam kebijakan negara yang berpihak kepada rakyat, sebagaimana cita-cita Pancasila dan UUD 1945.

Maklumat tersebut dibacakan saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat, (18/10/2019). Pada poin pertama maklumat itu menyatakan bahwa presiden Jokowi diminta untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak-hak kebebasan berpendapat.

Poin kedua, PB-HMI meminta kepada presiden Jokowi untuk mengevaluasi sistem penyelenggaran pemilihan umum yang telah mengakibatkan korban jiwa terhadap penyelengara pada pemilu 2019 lalu.

Di poin ketiga, PB HMI mendesak presiden untuk mereformasi Institusi Kepolisian Republik Indonesia dibawah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana Tentara Nasional Indonesia dibawah Kementerian Pertahanan, demi efisiensi pengawasan oleh presiden.

Poin keempat menegaskan Presiden untuk menyelesaikan berbagai kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, diantaranya pelanggaran HAM terhadap mahasiswa 1998; pelanggaran HAM di Papua; dan pelanggaran HAM terhadap aksi mahasiswa dan aktifis di beberapa minggu terakhir.

Poin kelima PB HMI Presiden dan DPR RI untuk memastikan produk hukum yang tidak menimbulkan kontroversi ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara yakni UU KPK, RUU KUHP, RUU PKS serta produk hukum lainnya.

Poin keenam menegaskan kepada Presiden dalam sektor Pengelolaan Sumber Daya Alam harus dikelola dengan prinsip kepastian hukum yang berkeadilan demi kemakuran rakyat Indonesia.

Ketujuh, PB HMI menegaskan kepada Presiden untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak memiliki smelter sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 karena dianggap menghambat pendapatan devisa Negara.

Sementara di poin kedelapan PB HMI menegaskan kepada Presiden untuk serius dalam penanggulangan bencana alam, kebakaran hutan dan konflik kemanusian yang terjadi di beberapa daerah; Sumatera, Maluku, Papua dan daerah-daerah lainnya.

“Kami PB HMI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk turut serta menjaga keamanan dan kelancaran pelantikan presiden dan Wakil Presiden demi keutuhan dan ketahanan NKRI,” tutur Staf Ketua Pariwisata Dan Kebudayaan, Fauzi Marasabessy.

(dis/beritasampit.co.id)