Dinkes dan RSUD Sukamara Diminta Gunakan Aplikasi Pencatat Obat-obatan

Sutrisno

SUKAMARA – Sekda Sukamara, Sutrisno memerintahkan Dinas Kesehatan dan RSUD Sukamara untuk segera menerapkan aplikasi pencatatan dan pelaporan obat-obatan.

“Ini adalah rekomendasi dari BPK untuk Dinas Kesehatan dan RSUD segera diberlakukan sistem aplikasi terkait pencatatan dan pelaporan obat-obatan,” pinta Sutrisno, Sabtu (26/10/2019).

Menurutnya, rekomendasi keluar lantaran adanya temua yang berulang-ulang. Sehingga BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah memberikan rekomendasi tersebut.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

“Kalimat berulang-ulang ini artinya ada tanda seru yang harus kita perhatikan,” ucap Sutrisno.

“Gunakan teknologi yang ada ini untuk mencatat dan mendistribusikan obat-obatan itu, supaya ketersedian obat dari puskesmas sampai pustu termonitor” jelas Sutrisno

Sutrisno menerangkan bahwa dengan peneggunaan aplikasi pencatatan dan pelaporan obat-obatan tersebut kedepan dapat dilakukan perencanaan untuk pengadaan jenis obat-obatan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Akan Tambah Fasilitas dan Pelayanan Mall Pelayanan Publik

“Kalau perlu tenaga yang menguasai aplikasi ini laporkan ke Pemerintah Daerah, jangan sampai ada laporan tidak ada tenaganya dan alasan dananya tidak ada,” tegas Sutrisno.

“Hanya aplikasi ini jawaban untuk kesulitan-kesulitan ini,” tukas Sutrisno. (beritasampit.co.id)